Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perubahan pengaturan PKWT, khususnya terkait jangka waktu maksimal hingga lima tahun, menimbulkan implikasi terhadap fleksibilitas hubungan kerja dan potensi ketidakpastian status pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak-hak pekerja PKWT seperti kompensasi, upah, jaminan sosial, waktu kerja, serta perlindungan atas pemutusan hubungan kerja, dalam praktik masih ditemukan penyimpangan, terutama perpanjangan kontrak yang melampaui batas waktu dan penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta penegakan hukum yang tegas guna menjamin keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kerja
Copyrights © 2026