Perdagangan global kontemporer berkembang pesat seiring dengan globalisasi ekonomi, liberalisasi perdagangan, dan kemajuan teknologi digital. Meskipun mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dunia, dinamika perdagangan global juga memunculkan berbagai persoalan etika, seperti ketimpangan ekonomi antara negara maju dan negara berkembang, eksploitasi tenaga kerja, praktik perdagangan tidak adil, serta dominasi korporasi multinasional. Sistem ekonomi konvensional yang menekankan prinsip profit maximization dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab krisis moral dan keadilan dalam perdagangan global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis etika bisnis Islam serta relevansinya dalam merespons dinamika perdagangan global kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) terhadap buku dan artikel jurnal ilmiah yang terindeks di Google Scholar. Hasil kajian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam, melalui prinsip tauhid, keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), tanggung jawab (mas’uliyyah), serta larangan riba, gharar, dan maysir, dapat berfungsi sebagai kerangka etika normatif-kritis terhadap praktik perdagangan global. Etika bisnis Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki relevansi aplikatif dalam mendorong perdagangan global yang lebih adil, berimbang, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026