Investasi illegal melalui platform digital seperti Binary Option telah menyebabkan kerugian besar bagi Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan investasi ilegal yang dilakukan oleh afiliator Binary Option di Indonesia, berdasarkan Putusan No. 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi hukum yang dapat digunakan seperti UU ITE dan KUHP untuk melindungi korban, praktik Binary Option yang sistematis dan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada menyebabkan tantangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum di Indonesia terhadap korban investasi ilegal masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi dan peningkatan edukasi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyrights © 2026