Digitalisasi peradilan melalui penerapan sistem e-court merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi peradilan di Indonesia. Melalui mekanisme pendaftaran gugatan perdata secara elektronik, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun demikian, penerapannya juga menimbulkan persoalan aksesibilitas, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital, sarana teknologi, dan kondisi sosial-ekonomi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pendaftaran gugatan perdata melalui e-court serta menilai implementasinya dalam perspektif access to justice. Artikel ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum acara perdata, serta literatur ilmiah terkait digitalisasi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court secara normatif memberikan kemudahan prosedural dan mendukung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, namun belum sepenuhnya menjamin akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang lebih inklusif agar digitalisasi peradilan benar-benar selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan akses.
Copyrights © 2026