Artikel ini bertujuan menganalisis kontribusi asesmen psikologis terhadap penelusuran motif pelaku kejahatan dalam peradilan pidana Indonesia. Artikel ini menerapkan metode studi kepustakaan dengan menghimpun dan mengkaji sumber bahan dari buku, artikel jurnal, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan kontribusi asesmen psikologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa asesmen psikologis melalui instrumen seperti Thematic Apperception Test (TAT), Rorschach Comprehensive System (RCS), Minnesota Multiphasic Personality Inventory-2 (MMPI-2), Wechsler Adult Intelligence Scale-IV (WAIS-IV), Positive and Negative Syndrome Scale (PANSS), serta alat ukur risiko seperti Historical Clinical Risk Management-20 Version 3 (HCR-20 V3) dan Sexual Violence Risk-20 (SVR-20) mampu mengindetifikasi motif laten, menilai kondisi kognitif, memetakan kecenderungan kepribadian, dan menentukan kapasitas pertanggungjawaban pelaku. Asesmen ini memberikan kontribusi yang krusial dalam memperjelas unsur mens rea, menilai imputabilitas, dan memprediksi potensi residivisme. Dengan demikian, integrasi asesmen psikologis dalam proses peradilan pidana dapat memperkuat akurasi pembuktian, menghadirkan pemahaman lebih dalam mengenai perilaku kejahatan, dan mendukung putusan yang lebih proporsional serta berbasis bukti ilmiah.
Copyrights © 2026