Penelitian ini menganalisis kepatuhan syariah akad murabahah pada produk pembiayaan Mitra Mikro Multiguna (MMG) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal; data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengelola dan anggota, serta didukung observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur dasar transaksi murabahah MMG, meliputi pembelian barang oleh koperasi, pemindahan kepemilikan, penetapan harga pokok beserta margin, dan pembayaran angsuran tetap pada prinsipnya telah selaras dengan ketentuan utama fatwa. Namun, masih terdapat kelemahan pada aspek pemisahan dan pengungkapan harga pokok dan margin kepada anggota, penyerahan salinan akad dan bukti pembelian yang belum konsisten, serta pemahaman anggota yang belum merata mengenai hak dan kewajiban dalam akad murabahah. Temuan ini mengindikasikan bahwa, di luar kepatuhan struktural, penguatan kepatuhan syariah yang substantif memerlukan dokumentasi yang lebih jelas dan baku, peningkatan literasi akad bagi anggota, serta peran Dewan Pengawas Syariah yang lebih proaktif dalam mengawasi implementasi dan menjelaskan mekanisme akad.
Copyrights © 2026