Konflik sosial tetap menjadi tantangan yang signifikan dalam masyarakat pluralistik, memerlukan kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan pencegahan, penyelesaian, dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pencegahan dan pengelolaan konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Konflik Sosial melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji ketentuan undang-undang, prinsip hukum, dan mekanisme kelembagaan yang mengatur pencegahan konflik, penyelesaian, dan pemulihan pasca-konflik di Indonesia. Bahan-bahan hukum dianalisis menggunakan metode interpretasi undang-undang, konseptual, dan sistematis untuk mengevaluasi koherensi dan efektivitas kerangka regulasi. Temuan menunjukkan bahwa undang-undang menekankan deteksi dini, partisipasi masyarakat, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai unsur fundamental pencegahan konflik. Selain itu, undang-undang menyediakan mekanisme terstruktur untuk mediasi, penegakan hukum, dan rehabilitasi sosial guna menangani konflik secara komprehensif. Namun, tantangan tetap ada dalam hal koordinasi institusional, harmonisasi hukum, dan implementasi yang konsisten di tingkat regional. Studi ini menyoroti pentingnya memperkuat kejelasan hukum, meningkatkan tata kelola kolaboratif, dan mengembangkan strategi adaptif untuk merespons dinamika sosial yang terus berkembang. Analisis yuridis normatif ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana kerangka hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menjaga stabilitas sosial dan mempromosikan pengelolaan konflik yang berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026