Proses check-in dan check-out hotel merupakan tahapan administratif yang memiliki implikasi hukum penting karena menandai lahir dan berakhirnya hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, kedua proses tersebut kerap menimbulkan permasalahan, seperti kurangnya transparansi informasi, penerapan klausula baku yang merugikan konsumen, penolakan pelayanan, serta keterlambatan pengembalian deposit. Permasalahan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak konsumen dan ketidaksesuaian antara praktik perhotelan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap proses check-in dan check-out hotel dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha hotel belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam penerapan asas itikad baik, transparansi, dan keadilan. Pelaku usaha cenderung membatasi tanggung jawabnya melalui kebijakan internal dan klausula baku, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik perhotelan. Oleh karena itu, penelitian ini penting sebagai dasar penguatan perlindungan konsumen serta pengembangan kebijakan dan standar pelayanan hotel yang lebih adil dan responsif.
Copyrights © 2026