Abstract: The obligation to implement Social and Environmental Responsibility (TJSL) in Indonesia has been regulated by law, but regulations regarding the provision of incentives for companies that implement it have not been comprehensively formulated. This situation raises questions about the effectiveness of TJSL policies in encouraging corporate compliance while increasing the attractiveness of national investment. This study aims to analyze the regulation of TJSL incentives in the Indonesian legal system, assess the urgency of providing incentives from the perspective of legal certainty and ease of doing business, and compare them with policies implemented in Singapore. This study is a normative legal study with legislative, conceptual, and comparative approaches. Primary and secondary legal materials are analyzed qualitatively using the theory of legal certainty, development law theory, and comparative law theory as analytical frameworks. This study shows that the regulation of TJSL incentives in Indonesia is still limited, not systematically integrated with investment and ease of doing business policies, and has not been designed as a strategic instrument to encourage optimal corporate participation. In contrast, Singapore implements a more structured approach through a combination of fiscal and non-fiscal incentives aligned with sustainable development policies and improving the investment climate. Therefore, reformulating CSR incentive policies in Indonesia is necessary to create legal certainty, increase the effectiveness of CSR implementation, and strengthen national competitiveness and investment attractiveness. The formulation of clear, measurable, and integrated incentives will make CSR not only a legal obligation but also a strategic instrument for sustainable economic development. Keywords: Social and Environmental Responsibility, Incentives, Legal Certainty, Ease of Doing Business, Comparative Law. Abstrak: Kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pengaturan mengenai pemberian insentif bagi perusahaan yang melaksanakannya belum dirumuskan secara komprehensif. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai efektivitas kebijakan TJSL dalam mendorong kepatuhan korporasi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan insentif TJSL dalam sistem hukum Indonesia, menilai urgensi pemberian insentif dalam perspektif kepastian hukum dan kemudahan berusaha, serta membandingkannya dengan kebijakan yang diterapkan di Singapura.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori hukum pembangunan, dan teori perbandingan hukum sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan insentif TJSL di Indonesia masih bersifat terbatas, tidak terintegrasi secara sistematis dengan kebijakan investasi dan kemudahan berusaha, serta belum dirancang sebagai instrumen strategis untuk mendorong partisipasi korporasi secara optimal. Sebaliknya, Singapura menerapkan pendekatan yang lebih terstruktur melalui kombinasi insentif fiskal dan non-fiskal yang selaras dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan iklim investasi. Atas dasar hal tersebut reformulasi kebijakan insentif TJSL di Indonesia diperlukan guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan TJSL, serta memperkuat daya saing dan daya tarik investasi nasional. Perumusan insentif yang jelas, terukur, dan terintegrasi akan menjadikan TJSL tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Insentif, Kepastian Hukum, Kemudahan Berusaha, Perbandingan Hukum.
Copyrights © 2026