Abstract: Dextromethorphan (DMP) merupakan obat bebas terbatas yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi di masyarakat, terutama di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penjualan obat yang mengandung DMP dan mengidentifikasi tanggung jawab hukum apoteker serta apotek dalam penjualan yang melebihi batas edar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penjualan DMP diatur secara ketat melalui UU Kesehatan, UU Narkotika, dan regulasi BPOM mengenai obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Tanggung jawab hukum apoteker bersifat individual berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan kelalaian profesional (Pasal 308 UU No. 17/2023). Selain itu, pertanggungjawaban dapat meluas ke korporasi apotek melalui doktrin corporate fault (Pasal 447 UU No. 17/2023 dan PERMA No. 13/2016) jika terjadi kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi obat. Perlunya sinkronisasi sanksi administratif, disiplin, dan pidana menjadi instrumen krusial dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan obat.
Copyrights © 2026