Emas merupakan benda berharga yang boleh dimanfaatkan oleh manusia, secara umum baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi secara khusus emas diharamkan bagi kaum laki-laki sebagaimanayang terdapat dalam penjelas hadis Nabi secara tekstual. Larangan tersebut terlihat kontra dengan perilaku masyarakat yang menjadikan penggunaan emas sebagai perhiasan dan aksesoris yang dipakai sehari-hari. Bahkan dijadikan sebagai penghargaan dalam bentuk pin emas yang diperuntukkan bagi laki-laki. Penggunaan pin emas ini apakah termasuk pada konteks larangan dalam hadis ataukah ada kebolehan untuk menggunakannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan dalam teknik pengumpulan data penelitian ini adalah takhrij hadis yang kemudian mengkaji pemahaman hadis menggunakan kitab Syarah Al-Hadis untuk seterusnya mengkontekstualisasikan hadis. Sementara itu metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode tematik (maudhu’i) dengan pendekatan tekstual dan kontekstual untuk memahami hadis-hadis Nabi dan kitab Syarah yang berkaitan. Berdasarkan kajian dengan metode tematik dipahami bahwa konteks larangan penggunaan emas terkait dengan kondisi saat munculnya hadis. Dimana emas merupakan lambang kemewahan dan kekayaan. Larangan dalam hadis juga terkait dengan orang-orang tertentu yang dikhawatirkan akan memiliki sifat sombong ketika memakai emas, oleh sebab itu muncul pandangan ulama bahwa unsur pelarangan bersifat hukum dan juga bersifat moral. Berdasarkan konteks tersebut maka illat yang menjadi larangan adalah kondisi yang dikhawatirkan munculnya sifat sombong, sehingga penggunaan pin emas juga menjadi terlarang jika illat dari larangan tersebut ada pada penggunaan pin emas tersebut.
Copyrights © 2026