Pluralisme hukum merupakan karakter fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang terbentuk dari sejarah panjang interaksi antara adat, agama, dan negara. Salah satu bidang hukum yang memperlihatkan dinamika pluralisme tersebut adalah hukum kewarisan. Dalam praktik kewarisan di Indonesia, masyarakat tidak hanya tunduk pada satu sistem hukum yang bersifat tunggal dan seragam, melainkan berada dalam persimpangan tiga rezim hukum utama, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Ketiga sistem hukum ini hidup berdampingan, saling berinteraksi, saling memengaruhi, bahkan tidak jarang saling berkompetisi dalam menentukan mekanisme pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji serta menganalisis secara komprehensif dinamika pluralisme hukum dalam sistem waris adat di Indonesia dengan menitikberatkan pada dialektika antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana ketiga sistem hukum tersebut beroperasi dalam praktik, bagaimana konflik dan kompromi hukum terjadi, serta bagaimana peran negara dalam mengelola pluralisme hukum agar tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif yang mengadopsi pendekatan terhadap undang-undang serta konsep-konsep yang relevan, historis, dan sosiologis. Hasilnya menunjukkan bahwa pluralisme hukum dalam kewarisan adat tidak selalu bermakna konflik normatif semata, melainkan juga mencerminkan proses adaptasi sosial dan pencarian keadilan kontekstual oleh masyarakat. Namun demikian, lemahnya harmonisasi regulasi, perbedaan penafsiran hakim, serta belum adanya kodifikasi hukum kewarisan nasional yang komprehensif seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum kewarisan yang responsif terhadap realitas pluralisme hukum dengan menempatkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang.
Copyrights © 2026