Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Sistem Merit dalam proses promosi pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, khususnya ditinjau dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Sistem Merit merupakan prinsip pengelolaan kepegawaian yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai, sehingga diharapkan menghasilkan promosi yang objektif dan adil. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor BKPP Kota Gorontalo yang berlokasi di Jalan 23 Januari, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara mendalam dengan aparatur dan pemangku kepentingan terkait, serta studi dokumentasi terhadap kebijakan dan prosedur promosi pegawai. Data dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan gambaran mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan promosi di lingkungan BKPP Kota Gorontalo belum sepenuhnya mengacu pada prinsip Sistem Merit. Berdasarkan teori implementasi kebijakan dari George C. Edward III yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, ditemukan bahwa terdapat sejumlah kendala. Salah satu kelemahan utama adalah belum tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang seharusnya menjadi acuan dalam promosi. Selain itu, tidak adanya proses asesmen dalam menilai kompetensi pegawai menjadi hambatan dalam pelaksanaan promosi yang objektif dan transparan. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan promosi agar sejalan dengan prinsip meritokrasi.
Copyrights © 2026