Korupsi merupakan patologi sosial yang meluas dan mengancam sendi-sendi keadilan global. Meskipun Al-Qur'an tidak menggunakan kata "korupsi" secara harafiah (terminologi modern), teks suci ini menyediakan kosakata yang kaya untuk mendeskripsikan perilaku lancung tersebut, khususnya melalui istilah ghulul dan suht. Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi etika anti-korupsi dengan melakukan analisis semantik terhadap kedua istilah tersebut menggunakan metodologi Toshihiko Izutsu. Melalui analisis makna dasar, makna relasional, serta pelacakan sinkronik dan diakronik, penelitian ini mengungkap bahwa: (1) Ghulul merepresentasikan pengkhianatan terhadap amanah publik dan manipulasi aset kolektif; (2) Suht menggambarkan praktik suap dan konsumsi harta haram yang merusak integritas moral; (3) Weltanschauung (pandangan dunia) Al-Qur'an memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum legalistik, melainkan bentuk distorsi terhadap tauhid dan keadilan sosial. Hasil rekonstruksi etika ini menawarkan paradigma "Integritas Teosentris" yang mengintegrasikan pengawasan spiritual dengan akuntabilitas publik sebagai solusi bagi tantangan korupsi modern.
Copyrights © 2026