Kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam sektor energi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam kasus oplosan BBM serta menilai efektivitas penerapan sanksi dan pengawasan dalam mencegah pelanggaran serupa. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta laporan lembaga resmi seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, dan LBH Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan BBM melanggar Pasal 54 dan 55 UU Migas dan termasuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun, namun penegakan hukumnya belum optimal akibat lemahnya pengawasan dan minimnya bukti teknis. Kesimpulannya, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta revisi regulasi agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menciptakan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat
Copyrights © 2025