Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya, baik berupa benda maupun tak benda, yang mencerminkan identitas dan sejarah bangsa. Salah satu wujud warisan budaya tersebut adalah Benteng Keraton Yogyakarta yang memiliki nilai historis tinggi sebagai bagian integral dari kawasan Keraton Kasultanan Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji revitalisasi Benteng Keraton ditinjau dari Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, dengan menyoroti kesesuaian antara ketentuan hukum dan praktik pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, dokumen peraturan, laporan penelitian, dan berita akademik terkait kebijakan pelestarian budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Perda tersebut telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait kurangnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga. Revitalisasi Benteng Keraton cenderung berfokus pada aspek fisik, sementara nilai sosial dan historisnya kurang diperhatikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan revitalisasi membutuhkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, tim ahli, dan masyarakat, serta penerapan prinsip konservasi berbasis ilmu pengetahuan agar pelestarian warisan budaya dapat berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai historisnya.
Copyrights © 2025