Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Politeknik TEDC yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat 1. Kegiatan ini berupa literasi dan sosialisasi Undang- undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi undang-undang baru menggantikan undang-undang sebelumnya. Masyarakat Indonesia masih awam perundangan di bidang perpajakan ini, sehingga sosialisasi ini sangatlah penting agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang taat pajak. Manfaat dari kegiatan sosialisasi ini dapat dirasakan oleh kalangan akademisi mulai dari siswa, guru, mahasiswa, dosen, serta masyarakat umum seperti penggiat UMKM, instansi/lembaga swasta dan yang lainnya. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan secara paralel yaitu literasi dan sosialisasi mengenai peraturan terbaru perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan ini diikuti sebanyak 102 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Ouput kegiatan ini akan bertambah kesadaran serta kepatuhannya serta akan sangat membantu para pelaku usaha, pengajar, siswa dan mahasiswa untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.
Copyrights © 2022