Guru bagi masyarakat awan selama ini dipahami sebagai orang yang pekerjaannya mengajar. Pergeseran pengertian guru dari orang yang pekerjaannya mengajar menjadi pendidik profesional, tetapi bagi sebagian orang mungkin tidak begitu di masalahkan. Guru memiliki pengaruh yang luar biasa bagi arah pengembangan pendidikan di Indonesia pergeseran pemahaman terhadap guru dari mengajar menjadi pendidik sudah menjadi keputusan hukum di Indonesia yang telah disahkan baik aturan tentang Guru dan Dosen. Hukum memberikan penjelasan guru sebagai pendidik profesional ketimbang sebagai orang yang pekerjaannya mengajar dengan kemampuan tenaga professional. Siswa akan terdorong untuk belajar manakala mereka memiliki motivasi untuk belajar. 1) Kuatnya kemauan untuk berbuat, 2) Jumlah waktu yang disediakan untuk belajar, 3) Kerelaan meninggalkan kewajiban atau tugas yang lain, 4) Ketekunan dalam mengerjakan tugas. Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial kompetensi, dan kompetensi profesional, serta yang penting dan perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru.Kemandirian ini akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif terhadap guru dalam menjalankan perannya dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan dan kualitas yang lebih baik.
Copyrights © 2021