Ekosistem terumbu karang secara harfiah memiliki peranan penting sebagai habitat dari plasma nutfah, yang dihuni lebih dari satu juta spesies. Potensi sebaran terumbu karang di Provinsi Bali berdasarkan Peta Terumbu Karang Rencana Tata Ruang Wilayah Perda No 3 Tahun 2020 memiliki luas mencapai 6.543,14 Ha yang tersebar pada 201 titik di 7 kabupaten/kota dengan membentangi sekitar 75% garis pantai Pulau Bali. Berdasarkan manfaat yang dimiliki, terumbu karang perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik tidak hanya dari pemerintah, melainkan juga oleh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), stakeholder, maupun akademisi. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis kondisi terumbu karang di Provinsi Bali dengan menggunakan metode deskriptif melalui teknik pengumpulan data berupa observasi dan studi literatur. BHasil analisis menunjukkan data bahwa sekitar 49,25% kondisi terumbu karang dalam kategori “Sedang”; 24,55% kondisi terumbu karang dalam kategori “Baik”; 18,49% kondisi terumbu karang dalam kategori “Buruk”; dan 7,55% kondisi terumbu karang dalam kategori “Sangat Baik”. Adapun faktor yang merusak ekosistem terumbu karang seperti aktifitas daratan, Over-Fishing and Over-Exploitation, praktek penangkapan ikan ilegal, Vessel Groundings and Anchoring, wisata bahari tidak terkelola dengan baik, minimnya ekosistem mangrove, dan adanya pemanasan global. Adapun strategi dalam pengelolaan terumbu karang yaitu memberdayakan masyarakat pesisir yang secara langsung terhadap pengelolaan terumbu karang, mengurangi laju degradasi kondisi terumbu karang dan mengelola terumbu karang berdasarkan karakteristik ekosistem, potensi, pemanfaatan dan status hukumnya.
Copyrights © 2025