Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek hukum teknologi terkait dengan penggunaan robot trading illegal yang dapat merugikan para penanam modal seperti kasus trading DNA Pro Akademi yang merupakan platform aplikasi robot trading. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan bahan kepustakan mengenai perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui peraturan Bappebti No.12/2922, telah mengatur ruang lingkup kegiatan, larangan, perizinan sampai sanksi bagi pengusaha robot trading. Oleh sebab itu, aktivitas robot trading tidak lagi memiliki kekosongan hukum. Namun, secara khusus belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur robot trading. Sehubungan belum ada peraturan perundang-undangan maka penegakan hukum oleh apparat belum berjalan dengan baik. Otoritas terkait segera menata regulasi soal penggunaan robot trading perdagangan berjangka komoditi Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan, dan pemerolehan data yang akurat terkait industri robot trading. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat terhindar dari penipuan.
Copyrights © 2025