Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perlambatan Pembentukkan Peraturan Perundang Undangan Dalam Aspek Hukum Teknologi (Studi Pembaharuan Regulasi Robot Treding) Kemas Ilham Akbar; Listyowati Sumanto
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.4568

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek hukum teknologi terkait dengan penggunaan robot trading illegal yang dapat merugikan para penanam modal seperti kasus trading DNA Pro Akademi yang merupakan platform aplikasi robot trading. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan bahan kepustakan mengenai perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui peraturan Bappebti No.12/2922, telah mengatur ruang lingkup kegiatan, larangan, perizinan sampai sanksi bagi pengusaha robot trading. Oleh sebab itu, aktivitas robot trading tidak lagi memiliki kekosongan hukum. Namun, secara khusus belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur robot trading. Sehubungan belum ada peraturan perundang-undangan maka penegakan hukum oleh apparat belum berjalan dengan baik. Otoritas terkait segera menata regulasi soal penggunaan robot trading perdagangan berjangka komoditi Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan, dan pemerolehan data yang akurat terkait industri robot trading. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat terhindar dari penipuan.
Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kepailitan Kemas Ilham Akbar
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.8091

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya ketidakpastian hukum terkait kedudukan dan hak eksekutorial kreditur pemegang Hak Tanggungan ketika debitur dinyatakan pailit. Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik peradilan, khususnya pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 15/Pdt.Sus-GLL/2019, Putusan No. 12/Pdt.Sus-GLL/2020, dan Putusan Mahkamah Agung No. 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016, putusan pengadilan tersebut menimbulkan persoalan hukum: (1) bagaimana kedudukan hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan menurut UUHT dan UU Kepailitan, (2) bagaimana penerapan hak eksekutorial kreditur dalam proses kepailitan, dan (3) apakah pengaturan serta penerapannya telah mencerminkan kepastian hukum menurut teori Gustav Radbruch. Tujuan penelitian adalah menggambarkan dan menganalisis kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan, penerapan hak eksekutorial dalam proses kepailitan, dan menilai kesesuaiannya dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis peraturan perundangan-undangan dan tiga putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, secara normatif UUHT memberikan kedudukan separatis atau preferen dan/atau hak eksekutorial mandiri kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, namun UU Kepailitan membatasi hak tersebut melalui masa stay dan penguasaan kurator atas harta pailit. Kedua, hak eksekutorial kreditur terhapus karena objek jaminan pihak ketiga dimasukkan dalam boedel pailit serta tafsir yang keliru terhadap batas waktu dua bulan. Ketiga, penerapan hukum dalam tiga putusan tidak mencerminkan nilai kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam teori Gustav Radbruch. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi pengaturan dengan melakuakn refomulasi UU. untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan dan semua pihak