Pengelolaan keuangan desa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan yang dimaksud adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung dan menjalankan program-progam kerja pemerintah desa yang telah direncanakan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu Metode penelitian empiris. Penelitian empiris yang dimaksud yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perUndang-Undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Pengaturan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hambatan kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa atas perwujudan pencegahan korupsi adalah pertama, pemahaman yang rendah mengenai gerakan anti korupsi berupa pemenuhan unsur monitoring dan evaluasi, pemenuhan dokumen saat perencanaan dan pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Kedua, bentuk pencegahan korupsi adalah dengan adanya rasa ketakutan untuk melakukan pelanggaran pada peraturan pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Ketiga, pembahasan mengenai Pencegahan korupsi seakan merupakan kajian yang baru dan bersifat tabu untuk diadakan pembahasan lebih lanjut. Pelaksanaan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Morawa B mencakup nperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan prinsip akuntabel, transparan dan partisipatif dimana rencana strategis dilaksanakan melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa).
Copyrights © 2025