Cara yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu sangketa ekonomi syariah bisa mengambil jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian tersebut bisa dipilih oleh pihak yang berpekara, antara litigasi dan non litigasi ada keuntungan dan kelebihan masing – masing dari prosedural pengajuan perkara, penyelesaian perkara hingga hasil akhir keputusan. Penyelesaian secara litigasi yang berurusan dengan Peradilan Agama, penyelesain ini dibantu oleh hakim untuk mendengarkan semua pihak yang berperkara dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjadi bahan analisis putusan. Serta penyelesaian non litigasi melalui diluar jalur Peradilan Agama, seperti lembaga arbitrase dan lembaga lainnya, selain itu penyelesaian nonlitigasi bisa diselesaikan melalui musyawarah dengan menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara. Riset ini menggunakan penelitian analisis normatif, dimana akan berfokus pada analisis penyelesaian sangketa litigasi yang didaftarkan tertara nomor 4/Pdt.G.S/2024/PA.Badg dan penyelesaian non litigasi pada permasalahan mediasi diluar pengadilan, dimana perkara yang uraikan dicari atas permasalahan yang ada di lapangan Analisis ini dilakukan untuk membandingan antara kedua penyelesaian tersebut untuk dicari perbedaan. Hasil penilitian mengacu pada Penyelesian sangketa secara litigasi dan non litigasi ini bisa digunakan sesuai kebutuhan pokok permasalahan, diukur dari kerumitan perkara dan kapasitas dana yang dipermasalahkan. Pilihan antara kedua metode ini sangat tergantung pada kebutuhan dan preferensi pihak yang terlibat serta kompleksitas sengketa yang dihadapi.
Copyrights © 2025