Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH Fatma, Ulafa; Komarudin, Koko
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 13 No. 1 (2024): July
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38073/rasikh.v13i1.1668

Abstract

Legal hierarchy is a term used for a legal structure that is tiered to become the basis for the authorities authorized to form it. Low norms are based on high norms, so that low (inferior) norms do not conflict with higher (superior) norms. The basis of the highest hierarchical sharia law is Islamic law, then other laws refine and are formed based on previous laws. This research uses a library research approach, with a qualitative descriptive method, looking for relevant sources related to the problem and then describing the data to describe the regulatory framework for Islamic economic law for use in sharia banking. This article will discuss the hierarchy of sharia economic law and regulations used in sharia banking. The two legal bases used in sharia banking are normative law (Islam) and positive law (state). Sharia financial institutions and the public can use this hierarchy as a reference in carrying out sharia contract transactions and resolving sharia economic law disputes.
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Antara Litigasi dan Non-Litigasi Fatma, Ulafa; Adawiah, Amalia Muazzah; Sururie, Ramdani Wahyu
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v8i1.26011

Abstract

Cara yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu sangketa ekonomi syariah bisa mengambil jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian tersebut bisa dipilih oleh pihak yang berpekara, antara litigasi dan non litigasi ada keuntungan dan kelebihan masing – masing dari prosedural pengajuan perkara, penyelesaian perkara hingga hasil akhir keputusan. Penyelesaian secara litigasi yang berurusan dengan Peradilan Agama, penyelesain ini dibantu oleh hakim untuk mendengarkan semua pihak yang berperkara dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjadi bahan analisis putusan. Serta penyelesaian non litigasi melalui diluar jalur Peradilan Agama, seperti lembaga arbitrase dan lembaga lainnya, selain itu penyelesaian nonlitigasi bisa diselesaikan melalui musyawarah dengan menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara. Riset ini menggunakan penelitian analisis normatif, dimana akan berfokus pada analisis penyelesaian sangketa litigasi yang didaftarkan tertara nomor 4/Pdt.G.S/2024/PA.Badg dan penyelesaian non litigasi pada permasalahan mediasi diluar pengadilan, dimana perkara yang uraikan dicari atas permasalahan yang ada di lapangan Analisis ini dilakukan untuk membandingan antara kedua penyelesaian tersebut untuk dicari perbedaan. Hasil penilitian mengacu pada Penyelesian sangketa secara litigasi dan non litigasi ini bisa digunakan sesuai kebutuhan pokok permasalahan, diukur dari kerumitan perkara dan kapasitas dana yang dipermasalahkan. Pilihan antara kedua metode ini sangat tergantung pada kebutuhan dan preferensi pihak yang terlibat serta kompleksitas sengketa yang dihadapi.