Kemajuan teknologi digital memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sektor ekonomi dan hukum di Indonesia, terutama bagi pelaku bisnis digital dan startup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha digital, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi startup dalam memenuhi ketentuan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun UU ITE telah menyediakan landasan hukum yang cukup kuat bagi aktivitas digital, masih terdapat sejumlah hambatan seperti rendahnya kesadaran hukum, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri digital guna memperkuat penerapan serta kepatuhan terhadap hukum di sektor ekonomi digital.
Copyrights © 2026