Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Palangka Raya. Kekerasan seksual meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang komprehensif tidak hanya terhadap fisik tetapi juga kesehatan mental korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban dalam tindak pidana kekerasan seksual di kota Palangka Raya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban dalam tindak pidana kekerasan seksual di kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan mental korban kekerasan seksual di Kota Palangka Raya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Upaya yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya meliputi pendampingan psikologis, koordinasi dengan lembaga terkait, dan pembentukan unit khusus penanganan korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem perlindungan korban yang terintegrasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani aspek kesehatan mental korban.
Copyrights © 2026