Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan aset berharga yang, jika dikelola dengan baik, dapat mendongkrak perekonomian negara. Kekayaan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat, termasuk melalui kegiatan penambangan, seperti di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Penambangan batuan di Kecamatan Dawan digunakan untuk mempersiapkan lahan bagi Proyek Kebudayaan Bali. Namun, hingga saat ini, aktivitas ini melanggar peraturan tata ruang dan belum memiliki izin yang sesuai, yang dapat menimbulkan masalah hukum. Penelitian ini adalah studi hukum empiris yang menggunakan sumber data primer dan sekunder, lalu dianalisis dengan pendekatan hukum untuk menjawab isu-isu yang ada. Tujuan dari studi ini adalah untuk menilai penerapan hukum terkait penambangan batuan di Kecamatan Dawan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan penambangan batuan di Kecamatan Dawan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung. Para pemilik tambang batuan belum mendapatkan izin yang sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa penambangan batuan di Kecamatan Dawan adalah ilegal.
Copyrights © 2026