Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mengubah pola transaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai risiko hukum, seperti penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, dan manipulasi informasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen digital dalam perspektif hukum ekonomi, hukum pidana, dan hukum tata negara; mengevaluasi efektivitas sanksi pidana terhadap pelanggaran hak konsumen; serta mengkaji kewenangan negara dalam pengawasan ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistem melalui analisis regulasi serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kekosongan norma, disharmoni pengaturan, serta kelemahan penegakan hukum. Sanksi pidana berfungsi sebagai ultimum remedium, namun menghadapi kendala pembuktian digital dan proporsionalitas efek jera. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara menghambat efektivitas pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi hukum yang integratif melalui harmonisasi regulasi, penguatan sanksi yang proporsional, dan penataan desain kelembagaan guna menjamin perlindungan konsumen digital secara komprehensif
Copyrights © 2026