Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak milik dalam menyelesaikan sengketa tanah, dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 124/Pdt.G/2024/PN SRG. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, di mana data primer diperoleh dari dokumen putusan pengadilan dan sertifikat hak atas tanah, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, serta hasil penelitian sebelumnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi sebagai alat bukti formal sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan UUPA No. 5 Tahun 1960. Namun, dalam praktiknya, keabsahan sertifikat dapat dipersoalkan apabila terdapat indikasi penerbitannya melanggar prosedur atau adanya klaim historis yang lebih tua dan dibuktikan dengan fakta penguasaan fisik secara turun-temurun. Dalam putusan dimaksud, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dokumen formal seperti sertifikat, tetapi juga mengakomodasi bukti material berupa riwayat penguasaan tanah, kesaksian masyarakat, dan hubungan keluarga antarpihak. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria. Meskipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat, masih terdapat tantangan seperti tumpang tindih dokumen, inkonsistensi putusan, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya registrasi tanah secara benar. Oleh karena itu, disarankan perlunya peningkatan koordinasi antara instansi pertanahan dan lembaga peradilan, penguatan yurisprudensi, serta sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat luas. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami dinamika penyelesaian sengketa tanah serta kontribusi nyata dalam pengembangan hukum agraria nasional yang lebih adil dan efektif.
Copyrights © 2026