Penanganan perkara pidana yang melibatkan anak memerlukan perlakuan khusus dalam sistem peradilan karena anak merupakan individu yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Salah satu tindak pidana yang sering menimbulkan perhatian hukum dan sosial adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemidanaan terhadap anak pelaku persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana harus mengedepankan prinsip perlindungan, pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Penerapan pemidanaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembalasan, tetapi juga mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi guna menjamin masa depan anak. Oleh karena itu, hakim dituntut mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis sebelum menjatuhkan sanksi pidana kepada anak pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2026