Anak di bawah umur dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum yang berdampak pada aspek keuangan, sehingga memerlukan perlindungan melalui perwalian atau voogdij dalam transaksi pengalihan harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai peran wali dalam penjualan harta anak di bawah umur serta menilai apakah pertimbangan hakim dalam Penetapan 313/Pdt.P/2023/PN telah mengedepankan prinsip the best interest of the child. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan the statute approach melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder serta analisis deskriptif kualitatif terhadap putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran wali dibatasi oleh standar kehati hatian als een goed huisvader, kewajiban inventarisasi, dan larangan menjual harta anak tanpa izin pengadilan, sehingga wali berkedudukan sebagai pelindung aktif, bukan sekadar pelaksana administratif. Penetapan 313/Pdt.P/2023/PN Dps dinilai memenuhi legalitas formil melalui verifikasi status wali, usia anak, dan alasan kepentingan anak, namun aspek perlindungan substantif belum optimal karena belum tampak uji alternatif selain penjualan dan belum dirumuskan mekanisme pengawasan dana pascapenjualan. Temuan ini mengimplikasikan perlunya izin bersyarat yang menegaskan pelaporan serta pengamanan hasil penjualan, termasuk pertimbangan mekanisme protektif seperti beneficiaire aanvaarding dan boedelbeschrijving.
Copyrights © 2026