Unes Law Review
Vol. 8 No. 3 (2026)

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia

Rahmatullah, Fadila (Unknown)
Yasniwati (Unknown)
Fitri, Devianty (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2026

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, padahal dalam undang-undang a quo, perkawinan disahkan berdasarkan hukum agama, mayoritas agama yang ada di Indonesia pun melarang adanya pernikahan tersebut. Namun, hak asasi manusia menegaskan bahwa kebebasan melangsungkan perkawinan dan memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan beda agama selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dilihat dari sisi formal, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Secara hukum, perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum positif maupun agama. Anak yang lahir dari perkawinan semacam ini dikategorikan sebagai anak luar kawin, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memperoleh hak waris dari ayahnya, kecuali melalui wasiat wajibah, hibah, atau hadiah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...