Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, padahal dalam undang-undang a quo, perkawinan disahkan berdasarkan hukum agama, mayoritas agama yang ada di Indonesia pun melarang adanya pernikahan tersebut. Namun, hak asasi manusia menegaskan bahwa kebebasan melangsungkan perkawinan dan memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan beda agama selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dilihat dari sisi formal, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Secara hukum, perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum positif maupun agama. Anak yang lahir dari perkawinan semacam ini dikategorikan sebagai anak luar kawin, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memperoleh hak waris dari ayahnya, kecuali melalui wasiat wajibah, hibah, atau hadiah.
Copyrights © 2026