This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Dibuat Ketika Pemiliknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 224K/PDT/2020) Edi Suhendra; Yasniwati; Anton Rosari
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/p3g7ra94

Abstract

Penelitian ini mengkaji akibat hukum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas harta bersama yang berasal dari perkawinan pertama dan dijadikan jaminan kredit pada perkawinan kedua, yang dibuat setelah pemilik objek meninggal dunia. Studi kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur pembebanan hak tanggungan dan dugaan manipulasi dokumen oleh pihak kreditur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan APHT tanpa pembagian sah harta bersama dan tanpa persetujuan mantan pasangan melanggar asas kepemilikan bersama, prinsip spesialitas, dan prinsip publisitas sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. PPAT terbukti lalai dalam memastikan keabsahan dokumen, sedangkan kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa APHT yang dibuat setelah debitur meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap praktik pembebanan hak tanggungan dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.
Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Atas Tanah Aset Dana Pensiun Semen Padang Sebagai Barang Milik Negara Subrianto; Yasniwati; Kurnia Warman
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/grv2kq70

Abstract

Sertipikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah yang harus mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum, tetapi ini belum menjamin sepenuhnya tentang kepastian hukum pemiliknya karena masih memberikan kesempatan kepada pihak lain yang juga merasa memiliki tanah tersebut. Sertipikat didapatkan setelah dilaksanakan proses pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang meliputi pengukuran, pendaftaran hak dan pemberian surat tanda bukti hak yaitu sertipikat. Proses pendaftaran tanah ini yang menimbukan berbagai macam permasalahan atau kasus pertanahan yang salah satunya yaitu terbitnya 2 (dua) sertipikat atas satu bidang tanah yang dikenal dengan sertipikat ganda. Sengketa sertipikat ganda ini dialami oleh dana pensiun semen padang yang merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh PT Semen Padang sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga aset dana pensiun ini dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) mengapa terjadi sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang (2)  bagaimana penyelesaian sengketa sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang sebagai barang milik negara. Metode yang digunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penelitian ini kemudian didapatkan kesimpulan yaitu hal yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda dalam satu bidang tanah yang sama karena kesalahan penunjukan objek dan penyelesaian sengketa sertipikat tanah ganda dapat dilakukan upaya perlindungan hukum yang berbentuk represif dan dapat juga dilakukan dengan jalan musyawarah serta penyelesaian melalui jalur peradilan Tata Usaha Negara maupun peradilan umum.
Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia Fadila Rahmatullah; Yasniwati; Devianty Fitri
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/6230xq26

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, padahal dalam undang-undang a quo, perkawinan disahkan berdasarkan hukum agama, mayoritas agama yang ada di Indonesia pun melarang adanya pernikahan tersebut. Namun, hak asasi manusia menegaskan bahwa kebebasan melangsungkan perkawinan dan memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan beda agama selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dilihat dari sisi formal, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Secara hukum, perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum positif maupun agama. Anak yang lahir dari perkawinan semacam ini dikategorikan sebagai anak luar kawin, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memperoleh hak waris dari ayahnya, kecuali melalui wasiat wajibah, hibah, atau hadiah.