Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis keterlibatan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri, serta untuk menjaga Prinsip Supremasi Sipil. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan TNI dalam penanganan terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bersifat komplementer. Garis pembatas kewenangan antara TNI dan Polri harus didasarkan pada parameter skala ancaman, yaitu ketika terjadi kondisi ketidakmampuan kepolisian (police inability), adanya ancaman militeristik yang mengancam kedaulatan, atau penguasaan teritorial oleh kelompok teroris. Penggunaan paradigma tempur (warfighting) oleh militer berisiko mencederai prinsip due process of law jika tidak dibatasi oleh regulasi yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme pengerahan TNI secara temporer, lokal, dan berdasarkan keputusan politik Presiden dengan pengawasan otoriter yang berwenang. Sinergi lintas sektoral di bawah koordinasi BNPT harus tetap mengedepankan akuntabilitas hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia guna memastikan keterlibatan militer tidak mendistorsi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026