JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 8 (2026): Judge : Jurnal Hukum

DISFUNGSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP MINIMNYA PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT

Ferdinand Polii, Gerard Simon (Unknown)
Yati Vitria (Unknown)
Dinda Heidiyuan Agustalita (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2026

Abstract

Disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia tercermin dari minimnya perkara pelanggaran HAM berat yang berhasil diputus di meja hijau. Sebagai negara hukum yang mengamanatkan perlindungan HAM melalui konstitusi, Indonesia telah membentuk instrumen yuridis khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dalam implementasinya, institusi ini justru mengalami stagnasi yang signifikan, sehingga gagal dalam memenuhi harapan menuntaskan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor struktural dan sistemik yang saling berkaitan. Pertama, terdapat problematika prosedural berupa ketidaksinkronan standar pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Perbedaan penafsiran terhadap standar "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" mengakibatkan fenomena pengembalian berkas perkara secara berulang yang menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pro-justitia. Kedua, adanya hambatan politik dalam mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pembentukan pengadilan, yang mengakibatkan proses penegakan hukum tersubordinasi oleh kepentingan politik praktis di parlemen. Ketiga, keterbatasan kompetensi serta integritas aparat penegak hukum dalam memahami paradigma kejahatan sistemik berdampak pada lemahnya tuntutan dan putusan yang dihasilkan. Implikasi dari disfungsi ini adalah langgengnya budaya impunitas di Indonesia, di mana aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini secara langsung menutup akses korban terhadap hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang secara administratif memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, khususnya untuk memperjelas batas kewenangan antarlembaga penegak hukum dan mereduksi peran institusi politik dalam mekanisme yudisial guna menjamin independensi peradilan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...