Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

DISFUNGSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP MINIMNYA PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT Gerard Simon Ferdinand Polii; Yati Vitria; Dinda Heidiyuan Agustalita
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2134

Abstract

Disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia tercermin dari minimnya perkara pelanggaran HAM berat yang berhasil diputus di meja hijau. Sebagai negara hukum yang mengamanatkan perlindungan HAM melalui konstitusi, Indonesia telah membentuk instrumen yuridis khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dalam implementasinya, institusi ini justru mengalami stagnasi yang signifikan, sehingga gagal dalam memenuhi harapan menuntaskan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor struktural dan sistemik yang saling berkaitan. Pertama, terdapat problematika prosedural berupa ketidaksinkronan standar pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Perbedaan penafsiran terhadap standar "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" mengakibatkan fenomena pengembalian berkas perkara secara berulang yang menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pro-justitia. Kedua, adanya hambatan politik dalam mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pembentukan pengadilan, yang mengakibatkan proses penegakan hukum tersubordinasi oleh kepentingan politik praktis di parlemen. Ketiga, keterbatasan kompetensi serta integritas aparat penegak hukum dalam memahami paradigma kejahatan sistemik berdampak pada lemahnya tuntutan dan putusan yang dihasilkan. Implikasi dari disfungsi ini adalah langgengnya budaya impunitas di Indonesia, di mana aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini secara langsung menutup akses korban terhadap hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang secara administratif memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, khususnya untuk memperjelas batas kewenangan antarlembaga penegak hukum dan mereduksi peran institusi politik dalam mekanisme yudisial guna menjamin independensi peradilan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Tindak Pidana Perjudian Online Pascapenerapan KUHP Nasional Anastasia Manik; Dwi Wachidiyah Ningsih; Yati Vitria
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2188

Abstract

Transformasi teknologi informasi telah menggeser praktik perjudian konvensional menjadi perjudian online yang menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penerapan KUHP Nasional membawa perubahan dalam konstruksi pengaturan tindak pidana perjudian yang sebelumnya banyak mengacu pada KUHP lama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perjudian online pasca penerapan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap kebijakan pemidanaan bagi pemain dan penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis norma hukum, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional berupaya memperjelas konstruksi delik perjudian dengan menekankan kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi, namun masih terdapat potensi disharmonisasi dengan regulasi berbasis teknologi yang menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik peradilan. Selain itu, perbedaan kedudukan hukum antara pemain dan penyelenggara seringkali menimbulkan inkonsistensi penerapan pasal yang berdampak pada disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta pedoman penegakan hukum yang adaptif terhadap karakteristik kejahatan siber agar pemidanaan lebih adil dan efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum pidana nasional yang responsif terhadap dinamika perjudian online di Indonesia.
Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Nabila Syafaqoh Jadiningsih; Abdul Basid; Yati Vitria
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11708

Abstract

Kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga penegakan hukum. Namun, di balik manfaatnya, teknologi ini juga menyimpan celah penyalahgunaan yang berpotensi melahirkan modus kriminalitas baru, seperti rekayasa informasi digital (deepfake), penipuan siber, serta kebocoran data pribadi. Fenomena ini memicu dilema hukum mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana ketika AI terlibat dalam suatu kejahatan, mengingat AI sendiri bukanlah subjek hukum yang legal untuk diadili. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proyeksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan AI dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, sekaligus mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada saat ini mampu merespons lompatan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini hanya mengakui manusia dan korporasi sebagai subjek hukum yang sah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana berbasis AI tetap dibebankan kepada aktor manusia - baik perancang, pengembang, maupun operator sistem - berdasarkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas. Di sisi lain, instrumen hukum saat ini, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum memuat pasal-pasal khusus yang mengatur delik pidana keterlibatan AI. Konsekuensinya, reformulasi kebijakan hukum pidana di masa depan menjadi sangat urgensi demi menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga efektivitas penegakan hukum di era digital.
REFORMULASI HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN SKCK DALAM PROSES REKRUTMEN TENAGA KERJA DALAM PERSPEKTIF HAM Ririn Arianti; Dinda Hediyuan Agustalita; Yati Vitria
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1995

Abstract

Penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam penerimaan pegawai di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. SKCK ini sering kali menjadi salah satu kelengkapan administratif yang tidak wajib, menyebabkan adanya diskriminasi sistemik kepada mantan narapidana yang menghalangi akses mereka terhadap pekerjaan dan reintegrasi sosial. Hal ini dianalisis dengan metode yuridis normatif yang menginventarisasi peraturan utama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi ILO Nomor 111. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana regulasi hukum yang berkaitan dengan penggunaan SKCK dalam rekrutmen tenaga kerja, yang seringkali disalahartikan sebagai syarat yang mutlak meskipun sebenarnya bersifat diskresioner? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi mantan narapidana dalam konteks penggunaan SKCK, di mana catatan kriminal sebelumnya melanggar hak asasi manusia dan reintegrasi, serta usulan dari Kemenkumham 2025 untuk membatasi atau menghapusnya? Hasil analisis normatif menunjukkan ketidaksesuaian dalam regulasi yang memerlukan reformulasi, termasuk penetapan batas waktu relevansi catatan kriminal (5-10 tahun setelah pembebasan), verifikasi proporsional yang berlandaskan risiko jabatan, serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja guna mencapai keadilan restoratif yang sejalan dengan SDGs 8 tentang pekerjaan yang layak, tanpa mengesampingkan kepentingan publik.
Hak Kewarisan Anak Angkat Tercatat sebagai Anak Kandung dalam Kompilasi Hukum Islam Liana Liana; Yati Vitria; Zakiah Noer
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1996

Abstract

Pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga masih kerap ditemukan dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika dikaitkan dengan penentuan kedudukan hukum dan hak kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga bersifat administratif dan tidak mengubah kedudukan hukum anak menurut hukum keluarga Islam. Anak angkat tetap tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya dan tidak berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan sistem kewarisan Islam. Akibat hukum pencatatan tersebut terhadap hak kewarisan bersifat terbatas, karena hak anak angkat hanya dapat diberikan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara aspek administratif dan aspek keperdataan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum kewarisan Islam.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DI SOSIAL MEDIA HAK DEMOKRASI ATAU SUMBER JERAT PIDANA Yati Vitria; Dwi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2063

Abstract

Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan ide di platform media sosial merupakan hak dalam sistem demokrasi yang dilindungi oleh hukum di Indonesia, tetapi sering kali juga menjadi alat untuk menghukum secara pidana melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE, yang telah diperbarui pada tahun 2024, dirancang untuk melindungi warga dari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, serta pelanggaran privasi di dunia maya. Meski demikian, beberapa pasal seperti Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE memiliki penjabaran yang sangat luas dan bisa diintepresentasikan berbagai arti dan makna, sehingga dapat dengan gampang digunakan untuk memidana jenis pendapat dan ide yang seharusnya dilindungi, seperti kritik terhadap sosial dan politik. Tujuannya adalah untuk mengkaji dampak UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda, di media sosial Indonesia. Dalam penelitian ini mengkaji 2 permasalahan yaitu Bagaimana UU ITE bisa menjadi jebakan hukum yang membatasi kebebasan menyatakan pendapat di platform media sosial? Bagaimanakah efek pembungkaman (chilling effect) di media sosial mengurangi partisipasi politik dan mengancam demokrasi Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peraturan yang sedang berlaku dan sumber hukum yang lain. Pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach),pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach). Kesimpulan dari penulisan penelitian ini Adalah UU ITE di Indonesia banyak dianggap meredam kebebasan berpendapat di platform media sosial karena pasal-pasal yang tidak jelas sering digunakan untuk menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau pihak tertentu. Situasi ini menciptakan rasa takut yang menghalangi masyarakat, terutama kaum muda, dari menyampaikan pendapat mereka dengan leluasa. Akibatnya, keterlibatan politik menurun dan kondisi demokrasi terganggu karena terbatasnya kebebasan untuk berekspresi dan kekhawatiran akan konsekuensi hukum di ranah digital.
DISFUNGSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP MINIMNYA PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT Gerard Simon Ferdinand Polii; Yati Vitria; Dinda Heidiyuan Agustalita
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2134

Abstract

Disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia tercermin dari minimnya perkara pelanggaran HAM berat yang berhasil diputus di meja hijau. Sebagai negara hukum yang mengamanatkan perlindungan HAM melalui konstitusi, Indonesia telah membentuk instrumen yuridis khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dalam implementasinya, institusi ini justru mengalami stagnasi yang signifikan, sehingga gagal dalam memenuhi harapan menuntaskan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor struktural dan sistemik yang saling berkaitan. Pertama, terdapat problematika prosedural berupa ketidaksinkronan standar pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Perbedaan penafsiran terhadap standar "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" mengakibatkan fenomena pengembalian berkas perkara secara berulang yang menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pro-justitia. Kedua, adanya hambatan politik dalam mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pembentukan pengadilan, yang mengakibatkan proses penegakan hukum tersubordinasi oleh kepentingan politik praktis di parlemen. Ketiga, keterbatasan kompetensi serta integritas aparat penegak hukum dalam memahami paradigma kejahatan sistemik berdampak pada lemahnya tuntutan dan putusan yang dihasilkan. Implikasi dari disfungsi ini adalah langgengnya budaya impunitas di Indonesia, di mana aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini secara langsung menutup akses korban terhadap hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang secara administratif memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, khususnya untuk memperjelas batas kewenangan antarlembaga penegak hukum dan mereduksi peran institusi politik dalam mekanisme yudisial guna menjamin independensi peradilan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Tindak Pidana Perjudian Online Pascapenerapan KUHP Nasional Anastasia Manik; Dwi Wachidiyah Ningsih; Yati Vitria
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2188

Abstract

Transformasi teknologi informasi telah menggeser praktik perjudian konvensional menjadi perjudian online yang menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penerapan KUHP Nasional membawa perubahan dalam konstruksi pengaturan tindak pidana perjudian yang sebelumnya banyak mengacu pada KUHP lama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perjudian online pasca penerapan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap kebijakan pemidanaan bagi pemain dan penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis norma hukum, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional berupaya memperjelas konstruksi delik perjudian dengan menekankan kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi, namun masih terdapat potensi disharmonisasi dengan regulasi berbasis teknologi yang menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik peradilan. Selain itu, perbedaan kedudukan hukum antara pemain dan penyelenggara seringkali menimbulkan inkonsistensi penerapan pasal yang berdampak pada disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta pedoman penegakan hukum yang adaptif terhadap karakteristik kejahatan siber agar pemidanaan lebih adil dan efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum pidana nasional yang responsif terhadap dinamika perjudian online di Indonesia.