Penelitian dengan judul “Aspek Hukum Perjanjian Distributor Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Jayapura” dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perjanjian distribusi yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari adanya perjanjian distribusi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk mendapatkan data, maka dipergunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menelaah peraturan perundang-undangan beserta pendapat para ahli di bidang hukum persaingan usaha dalam ruang lingkup hukum dagang dan penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang mengarah pada suatu kenyataan empiris, khususnya mengenai perjanjian distribusi di Kota Jayapura. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis bentuk distribusi yang paling dominan dalam praktik bisnis di Kota Jayapura, yaitu Exclusive Supply dan Franchise sebagaimana terlihat jelas dalam perdagangan rokok, minuman bir dan sejenisnya, bahan bangunan semen gresik dan produk kosmetik luar negeri tertentu, hal mana dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dampaknya antara lain terhalangnya hak para pelanggan atau konsumen untuk melakukan penawaran guna memperoleh harga terbaik. Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan ijin atas penyalur tunggal barang dan jasa tertentu kepada pengusaha tertentu, apalagi yang bersangkutan adalah distributor dari bagian perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Copyrights © 2026