Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengelaborasi asas rechtssicherheit dalam menghadapi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan pada skema pendanaan untuk bisnis kecil atau yang disebut dengan equity crowdfunding yang dilakukan oleh emiten dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan didukung beberapa Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), analisis (analitycal approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Aprroach). Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa pentingnya prinsip keterbukaan dalam equity crowdfunding (ECF) tidak dapat dikesampingkan, mengingat peran vitalnya dalam memastikan keadilan dan kepercayaan dalam sistem perdagangan efek. Meskipun ECF menawarkan akses pendanaan yang lebih mudah, tanpa prinsip keterbukaan yang kuat, risiko penipuan dan manipulasi informasi meningkat, mengancam investor dan kepastian hukum. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan terkait ECF sangat diperlukan untuk menguatkan keterbukaan dalam investasi ini. OJK memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan sanksi, sementara perlunya penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran keterbukaan adalah langkah yang krusial untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2026