Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026

Analisis Hukum Waris Islam: Rasionalitas Pembagian Warisan Laki-Laki Lebih Besar Dari Perempuan

Anggun Mei Ivana (Unknown)
Seyren Jit (Unknown)
Wanda Suci Ramadani Hasibuan (Unknown)
Jesyca Stevani (Unknown)
Hafiza Mulia (Unknown)
Dian Safira (Unknown)
Nabila Mujiah (Unknown)
Rafif Khansa Hadi Batubara (Unknown)
Nurmayani Nurmayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2026

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum keluarga Islam yang mengatur perpindahan kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Ketentuan pembagian warisan dalam Islam telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Salah satu ketentuan yang sering menjadi perdebatan adalah perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan, di mana dalam beberapa kondisi laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar dibandingkan perempuan. Dalam perspektif sebagian kalangan modern, ketentuan ini sering dipandang sebagai bentuk ketidaksetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai rasionalitas dan hikmah yang melatarbelakangi ketentuan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber pustaka seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, buku akademik, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas hukum kewarisan Islam. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami konsep hukum waris Islam serta rasionalitas pembagian warisan yang terdapat di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi gender, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi yang berbeda antara keduanya dalam sistem keluarga Islam. Laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, membayar mahar ketika menikah, serta bertanggung jawab terhadap kebutuhan ekonomi rumah tangga. Sebaliknya, perempuan tidak memiliki kewajiban finansial tersebut. Oleh karena itu, pembagian warisan yang lebih besar kepada laki-laki dipandang sebagai bentuk keadilan distributif yang mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, sistem kewarisan dalam Islam memiliki rasionalitas yang kuat dalam menjaga keseimbangan sosial serta kesejahteraan keluarga

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...