Penelitian ini menganalisis konsep ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Qur'ani serta implementasinya dalam menghadapi tantangan era digital. Keluarga saat ini menghadapi berbagai problematika, meliputi pergeseran nilai, meningkatnya angka perceraian, dan praktik pernikahan yang menyimpang dari syariat Islam. Melalui analisis jurnal nasional dan kajian hukum Islam kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai Qur'ani seperti sakinah, mawaddah, rahmah, keadilan, tanggung jawab, dan musyawarah merupakan pilar fundamental ketahanan keluarga. Implementasinya mencakup pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, pendidikan akhlak dalam keluarga, pengelolaan konflik secara bijaksana, serta penguatan komunikasi yang efektif. Namun, tantangan era digital seperti individualisme, konsumerisme, kemudahan akses informasi negatif, serta praktik pernikahan bermasalah termasuk pernikahan dini, beda agama, nikah siri, dan nikah wisata secara signifikan menghambat internalisasi nilai-nilai tersebut. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya penguatan edukasi pranikah berbasis nilai Qur'ani dan peningkatan peran lembaga keagamaan dalam bimbingan keluarga. Penelitian ini terbatas pada analisis literatur dan memerlukan kajian empiris lebih lanjut untuk memvalidasi temuan dalam konteks masyarakat yang beragam
Copyrights © 2026