Pendapatan negara dari sektor pariwisata sangat bermanfaat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sehingga penting dilakukan kajian kebijakan hukum pidana terkait cyberbullying terhadap wisatawan mancanegara, apakah telah memberikan pengaturan perlindungan hukum yang komprehensif saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan cyberbullying terhadap wisatawan mancanegara dalam perspektif UU ITE dan UU TPKS. Penelitian ini menggunakan metode normative, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi wisatawan mancanegara terhadap cyberbullying telah terakomodasi melalui keberadaan UU ITE dan UU TPKS. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan wisatawan mancanegara sebagai subjek hukum, hal tersebut telah diakomodasi dalam unsur “setiap orang”. Temuan dari penelitian ini akan sangat penting dalam pembuatan kebijakan terkait pengembangan pariwisata dan pemenuhan perlindungan terhadap hak asasi manusia para wisatawan yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Copyrights © 2026