Melalui mandat Pasal 18 dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945, pemerintah daerah memikul tanggung jawab sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak atas informasi. Hak ini diwujudkan, antara lain, melalui pelayanan informasi publik. Namun, implementasinya saat ini masih terjebak dalam formalitas prosedural administratif dan menghadapi berbagai kendala sistemis. Artikel ini mengulas urgensi pergeseran paradigma pelayanan informasi publik menjadi berbasis hak (rights-based), di mana informasi tidak sekedar disediakan dan publik tidak sekedar dilayani, tetapi harus memenuhi aspek validitas dan integritas, aksesibilitas inklusif, dan relevansi sosial. Dengan menempatkan pelayanan informasi publik dalam kerangka hak asasi manusia, pemerintah daerah diharapkan dapat mentransformasi masyarakat menjadi subyek yang berdaya guna, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat demokrasi substantif di aras lokal.
Copyrights © 2026