Paradoks mendasar dalam praktik kenotariatan Indonesia terletak pada kenyataan bahwa covernote, dokumen yang secara normatif tidak memiliki kedudukan sebagai akta autentik dan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris justru berfungsi sebagai penentu kepercayaan dalam transaksi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bernilai ekonomi tinggi. Kesenjangan antara ketiadaan landasan hukum yang jelas dengan luasnya praktik penggunaan covernote inilah yang menjadi sumber ketidakpastian hukum sekaligus celah terjadinya penyalahgunaan jabatan notaris. Penelitian ini secara spesifik menganalisis pergeseran fungsi covernote dalam pembuatan Akta PPJB, memetakan bentuk-bentuk penyimpangan hukum yang ditimbulkannya, serta menetapkan konstruksi pertanggungjawaban hukum notaris atas penerbitan covernote yang tidak sesuai kondisi faktual. Dengan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dioperasionalisasikan melalui telaah bahan hukum primer dan sekunder serta analisis kritis terhadap Putusan Nomor 88/Pid.B/2022/PN Malang sebagai putusan representatif. Penelitian menemukan bahwa covernote tidak memenuhi unsur formil Pasal 1868 KUHPerdata sehingga tidak berkekuatan autentik dan tidak menentukan keabsahan Akta PPJB. Namun secara faktual, covernote telah bergeser menjadi instrumen pembentuk kepercayaan yang mempengaruhi kesepakatan para pihak atas objek perjanjian yang belum berkepastian hukum, kondisi yang terbukti dalam putusan yang dianalisis membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana notaris. Penelitian ini mempertegas bahwa kekosongan regulasi covernote bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kerentanan struktural dalam sistem hukum kenotariatan Indonesia yang mendesak untuk diatasi.
Copyrights © 2026