Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi fintech syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia, tantangan dan peluang penerapan teknologi finansial berbasis syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari berbagai literatur mengenai fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah, melalui layanan seperti crowdfunding, peer-to-peer (P2P) lending, serta pembayaran digital yang sesuai dengan prinsip syariah, memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Namun, sejumlah hambatan masih dihadapi, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, kekhawatiran terhadap keamanan data, keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah, dan persaingan yang ketat dengan fintech konvensional. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi literasi keuangan syariah, penguatan infrastruktur digital, pemenuhan terhadap regulasi syariah yang lebih baik, serta pengembangan produk inovatif berbasis syariah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas fintech syariah dalam mendukung pertumbuhan dan makin berkembangnya ekonomi Islam di Indonesia serta memperkuat peranannya dalam mendorong inklusi keuangan di era digital.
Copyrights © 2026