Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan Potensi kapasitas hukum masyarakat terutama perangkat adat Kampung Wasur, khususnya dalam menyusun perjanjian tertulis terkait pemanfaatan lahan adat. Selama ini, praktik kerja sama pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dilakukan secara lisan berdasarkan hukum adat, tanpa dukungan dokumen legal formal, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan melemahkan posisi hukum masyarakat adat di hadapan pihak eksternal. Kegiatan ini menggunakan metode partisipatif-edukatif dengan pendekatan socio-legal, yang terdiri dari tiga tahapan utama: observasi dan koordinasi awal, pelatihan hukum perjanjian, serta evaluasi dan refleksi. Pelatihan akan difokuskan pada pemahaman asas-asas hukum perjanjian dan praktik penyusunan dokumen perjanjian. Hasil dari kegiatan ini adalah tercapainya Desa yang mandiri dengan meningkatnya pemahaman ilmu hukum dan ilmu administrasi masyarakat Kampung Wasur, tersusunnya satu model perjanjian tertulis tentang pemanfaatan lahan adat, terciptanya modul pelatihan yang dapat digunakan ulang, serta diseminasi hasil kegiatan melalui artikel ilmiah dan publikasi di media lokal secara online. Program ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum dan administrasi masyarakat kampung atau adat dan menjadi model replikasi di wilayah adat lainnya.
Copyrights © 2026