Era reformasi menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui e-Government menjadi strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung reformasi birokrasi. Pemerintah Kota Manado menetapkan kebijakan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pedoman pengembangan sistem informasi terpadu guna meningkatkan efisiensi layanan dan mendukung konsep smart city. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Rencana Induk TIK di Kota Manado serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian meliputi pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika, staf teknis, serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Rencana Induk TIK di Kota Manado telah berjalan cukup efektif. Komunikasi antarinstansi berlangsung baik, sumber daya manusia dan anggaran telah dipersiapkan, serta infrastruktur teknologi terus dikembangkan. Komitmen pemerintah daerah dan koordinasi birokrasi mendukung integrasi sistem informasi dan pengembangan layanan digital. Namun, implementasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas SDM teknis, kesenjangan literasi digital masyarakat, dan belum optimalnya integrasi sistem. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan Rencana Induk TIK berkontribusi positif terhadap peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, meskipun masih memerlukan penguatan kapasitas sumber daya dan optimalisasi integrasi teknologi.
Copyrights © 2026