Penelitian ini mengkaji relasi antara tradisi minuman konau dan munculnya perilaku kriminal dalam upacara adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan melalui perspektif kriminologi budaya. Konau merupakan minuman tradisional yang memiliki makna simbolik dan spiritual kuat sebagai medium solidaritas sosial, legitimasi ritual, serta pengikat hubungan antara manusia, leluhur, dan alam dalam berbagai ritus adat seperti mata bembe, piumbasia, dan piharoa’a. Namun, konsumsi konau yang berlebihan dalam suasana euforia ritual menunjukkan adanya ambivalensi, karena berpotensi memicu perilaku agresif dan tindak kriminal seperti perkelahian dan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis norma hukum pidana dan konsep kriminologi budaya dengan temuan lapangan berupa wawancara dan observasi terhadap praktik adat masyarakat Sampolawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas yang muncul tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, melainkan sebagai fenomena kultural yang lahir dari emosi kolektif, simbolisme ritual, dan legitimasi adat. Masyarakat adat cenderung merespons konflik melalui mekanisme hukum adat yang bersifat restoratif dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara hukum adat dan hukum positif dalam mengelola kriminalitas budaya tanpa mengabaikan pelestarian tradisi lokal.
Copyrights © 2026