Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan isu penting dalam tata kelola perusahaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, namun di Indonesia kewajiban Direksi Perseroan Terbatas dalam menerapkannya belum diatur secara eksplisit dalam satu norma hukum tunggal dan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi ESG di Kawasan Industri Medan, serta hambatan dan upaya penguatannya dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ESG masih dipandang sebagai soft obligation sehingga implementasinya menghadapi kendala berupa ketidakjelasan regulasi, keterbatasan pemahaman Direksi, orientasi bisnis jangka pendek, serta lemahnya pengawasan dan partisipasi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan integrasi ESG dalam tanggung jawab hukum Direksi.
Copyrights © 2026