This study analyzes the effectiveness of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in providing access to justice for consumers through a juridical-empirical approach that combines semi-structured interviews with BPSK stakeholders in Bandung, observation of the settlement process, and a review of the regulations underlying the establishment of the agency. Based on Presidential Regulation No. 90 of 2001, BPSK acts as a non-litigation institution that resolves disputes between consumers and business actors through conciliation, mediation, and arbitration, and has the authority to impose administrative sanctions on business actors who violate regulations. The findings show that the structure of the council, which consists of representatives from the government, businesses, and consumers in equal proportions, is an instrument of impartiality in the dispute adjudication process. However, the effectiveness of BPSK services still faces a number of challenges: limited institutional coverage because not all districts/cities have a BPSK, resulting in a centralized caseload and potential barriers to access for consumers from remote areas; conventional evidence procedures; and dependence on the good faith of business actors in implementing decisions. Nevertheless, the BPSK has succeeded in acting as the first line of legal protection before disputes escalate to litigation, with mediation remaining the dominant mechanism and strengthening the principle of procedural justice for the parties. This study contributes to the understanding of the BPSK's role in resolving consumer disputes and provides insights for improving its effectiveness.ABSTRAKPenelitian ini menganalisis efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan akses keadilan bagi konsumen melalui pendekatan yuridis-empiris yang memadukan wawancara semi-terstruktur dengan pemangku kepentingan BPSK Kota Bandung, observasi proses penyelesaian, serta kajian regulasi yang mendasari berdirinya lembaga tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2001, BPSK berperan sebagai lembaga non-litigasi yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, serta berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Temuan menunjukkan bahwa struktur keanggotaan majelis yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dengan proporsi seimbang merupakan instrumen imparsialitas dalam proses ajudikasi sengketa. Namun, efektivitas layanan BPSK masih menghadapi sejumlah tantangan: keterbatasan cakupan kelembagaan karena belum seluruh kabupaten/ kota memiliki BPSK sehingga menimbulkan beban perkara terpusat serta potensi hambatan akses bagi konsumen dari wilayah pinggiran; prosedur pembuktian yang masih konvensional; dan ketergantungan penyelesaian pada itikad baik pelaku usaha dalam menjalankan putusan. Meski demikian, BPSK berhasil berperan sebagai garda awal perlindungan hukum sebelum sengketa meningkat ke ranah litigasi, dengan mekanisme mediasi tetap menjadi pilihan dominan dan memperkuat asas keadilan prosedural bagi para pihak. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam memahami posisi BPSK sebagai bagian dari arsitektur alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia serta membuka ruang evaluasi terhadap urgensi peningkatan digitalisasi proses dan perluasan kelembagaan menuju efektivitas yang lebih optimal di masa mendatang.
Copyrights © 2025