This study aims to analyze the legal framework for investment in the electronic trading sector (PMSE) and its business licensing mechanisms based on Government Regulation No. 31 of 2023, the latest regulation that amends and updates regulations in the digital trading sector in Indonesia. The focus of the study is directed at the urgency of updating investment regulations in the PMSE sector, given the rapid development of the digital economy, the increasing complexity of online business models, and the growing need for legal certainty for domestic and foreign businesses. The subject of this study is considered to be relevant and worthy of research because the transformation of electronic commerce continues to raise new issues related to consumer protection, business competition, foreign investment supervision, and risk-based licensing integration. The scope of the research is limited to a normative analysis of the provisions on investment and business licensing for PMSE as stipulated in PP 31/2023 and its synchronization with related laws and regulations, including the Trade Law, the Job Creation Law, and their implementing regulations. The method used is a normative juridical approach through literature study, regulatory analysis, and doctrinal review. The results of the study show that PP 31/2023 provides significant reinforcement to the governance of PMSE investment through the confirmation of business activity classifications, adjustments to risk-based licensing schemes, and increased obligations for business actors in the implementation of licensing.ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum investasi pada sektor perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE) serta mekanisme perizinan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru yang mengubah dan memperbarui pengaturan dalam sektor perdagangan digital di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada urgensi pembaruan regulasi investasi di sektor PMSE mengingat pesatnya perkembangan ekonomi digital, semakin kompleksnya model bisnis online, serta meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. Obyek kajian ini dianggap masih aktual dan layak diteliti karena transformasi perdagangan elektronik terus memunculkan isu-isu baru terkait perlindungan konsumen, persaingan usaha, pengawasan investasi asing, hingga integrasi perizinan berbasis risiko. Cakupan penelitian dibatasi pada analisis normatif terhadap ketentuan investasi dan perizinan usaha PMSE sebagaimana diatur dalam PP 31/2023 serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, dan regulasi pelaksanaannya. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, analisis peraturan, dan telaah doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 31/2023 memberikan penguatan signifikan terhadap tata kelola investasi PMSE melalui penegasan klasifikasi kegiatan usaha, penyesuaian skema perizinan berbasis risiko, serta peningkatan kewajiban pelaku usaha dalam penyelenggaraan layanan digital. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya diskursus mengenai adaptasi hukum investasi terhadap transformasi digital. Secara praktis, hasil kajian memberikan rekomendasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan investor untuk mewujudkan iklim investasi elektronik yang lebih transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.